HASIL HALAKOH NASIONAL DINIYAH TAKMILIYAH

Mendikbud Hadiri Halaqoh Nasional Pendidikan Diniyah di Brebes

Brebes, Jawa Tengah -- Bertepatan dengan peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Mendikbud Mohammad Nuh menyempatkan hadir dalam Halaqoh Nasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Pondok Pesantren Alfalah, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2013).
Pendidikan diniyah takmiliyah adalah pendidikan keagamaan nonformal yang lebih diarahkan pada pendidikan agama secara murni untuk penyempurnaan pelaksanaan pendidikan formal. Pertemuan atau halaqoh di kabupaten yang berbatasan dengan Jawa Barat tersebut dihadiri pengelola-pengelola sekolah keagamaan nonformal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk daerah-daerah yang secara geografis jauh seperti Papua Barat.
Mendikbud Mohammad Nuh menyambut gembira dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh peserta halaqoh. Rekomendasi kegiatan tersebut yang telah disampaikan kepada Mendikbud, akan segera dipelajari untuk ditindaklanjuti. "Akan kita bentuk tim teknis untuk mengkaji dan menindaklanjuti deklarasi ini," ujar Menteri Nuh.
Mendikbud juga menjelaskan bahwa presiden pun menegaskan supaya tidak ada diskriminasi antara pendidikan keagamaan dengan pendidikan umum. "Pemerintah wajib mengikhtiarkan pendidikan keagamaan, jangan sampai ada komponen bangsa yang ditinggalkan dalam menyongsong Indonesia emas," kata mantan Rektor ITS tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, KH. Mochammad Nasrudin, meminta pemerintah lebih memerhatikan pendidikan keagamaan baik dari segi pengelola, sarana dan prasarana, kesejahteraan pendidik, maupun menyediakan beasiswa bagi siswa-siswi pendidikan keagamaan. Nasrudin menambahkan bahwa ada anggapan masyarakat bahwa pendidikan keagamaan adalah pendidikan nomor dua dan terpinggirkan. "Oleh karena itu semua komponen masyarakat dan pemerintah harus bekerja keras memajukan pendidikan keagamaan ini," ujar pengasuh Ponpes Alfalah tersebut.
Rekomendasi (DEKLARASI BREBES) berupa :
1. Lembaga legislatif mencantumkan Program dan Satuan Pendidikan Diniyah Taklimiyah dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional.
2. Menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan  Menteri Dalam Negeri tentang:

a. Memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
b. Memberikan bantuan peningkatan sarana prasarana kepada Satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
c. Memberikan bantuan insentif untuk Ustadz/Ustadzah Pendidikan Diniyah Takmiliyah; d. Memberikan bantuan beasiswa kepada santri Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
e. Memberikan tunjangan profesi bagi ustadz-ustadzah pada Satuan pendidikan Diniyah Takmiliyah;
f. Ijazah pendidikan Diniyah Takmiliyah menjadi syarat dan atau mendapatkan skor penilaian untuk melanjutkan sekolah formal pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
g. Pengaturan jadwal ekstrakurikuler dan penambahan jam pelajaran pada sekolah formal agar tidak berbenturan dengan waktu pembelajaran Pendidikan Diniyah Takmiliyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar