AKREDITASI
DINIYAH TAKMILIYAH KABUPATEN TASIKMALAYA
A.
PENILAI
·
Tim penilai
akreditasi terdiri dari dua tim yaitu Tim Penilai Kecamatan dan Tim Penilai
kabupaten
·
Tim penilai
kecamatan yaitu petugas khusus yang ditugaskan oleh KKDT Kecamatan dengan
legalisasi dari Panitia Akreditasi Kabupaten
·
Tim penilaian
kabupaten merupakan Tim yang ditugaskan oleh Panitia Akreditasi Kabupaten.
B.
KRITERIA
PENILAI
Tim
Penilai berasal dari internal maupun eksternal organisasi dengan memperhatikan
hal-hal berikut ini:
·
Kredibilitas
·
Kapabilitas
·
Profesionalitas
C.
TUGAS
TIM PENILAI
a. Tim
Penilai bertugas melakukan penilaian dengan memperhatikan hal-hal berikut
- Memahami
instrument penilaian akreditasi
- Melakukan
penilaian secara objektif
- Membawa
surat tugas dan mengenakan tanda pengenal ketika melakukan penilaian
- Melaporkan
hasil penilaian secara langsung setelah penilaian dilaksanakan kepada Ketua Tim
yang kemudian diserahkan kepada Panitia
b.
Tim Penilaian
Kecamatan bertugas melakukan penilaian seluruh instrument akreditasi
c.
Tim Penilai
Kabupaten bertugas melakukan validasi dan verifikasi hasil penilaian Tim Penilai
Kecamatan dengan menitikberatkan pada hal-hal berikut:
1. Kesiswaan
melalui: Buku Induk, Daftar Hadir, Klaper, Buku Mutasi
2. Pengajar
melalui : Buku Data Umum Kepegawaian dan SK Guru DT
3. Pembelajaran
melalui Buku Kurikulum dan Buku Paket Pembelajaran yang digunakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar