AKREDITASI DINIYAH TAKMILIYAH KABUPATEN TASIKMALAYA
A. PENILAI
· Tim penilai akreditasi terdiri dari dua tim yaitu Tim Penilai Kecamatan dan Tim Penilai kabupaten
· Tim penilai kecamatan yaitu petugas khusus yang ditugaskan oleh KKDT Kecamatan dengan legalisasi dari Panitia Akreditasi Kabupaten
· Tim penilaian kabupaten merupakan Tim yang ditugaskan oleh Panitia Akreditasi Kabupaten.
B. KRITERIA PENILAI
Tim Penilai berasal dari internal maupun eksternal organisasi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
· Kredibilitas
· Kapabilitas
· Profesionalitas
C. TUGAS TIM PENILAI
a. Tim Penilai bertugas melakukan penilaian dengan memperhatikan hal-hal berikut
- Memahami instrument penilaian akreditasi
- Melakukan penilaian secara objektif
- Membawa surat tugas dan mengenakan tanda pengenal ketika melakukan penilaian
- Melaporkan hasil penilaian secara langsung setelah penilaian dilaksanakan kepada Ketua Tim yang kemudian diserahkan kepada Panitia
b. Tim Penilaian Kecamatan bertugas melakukan penilaian seluruh instrument akreditasi
c. Tim Penilai Kabupaten bertugas melakukan validasi dan verifikasi hasil penilaian Tim Penilai Kecamatan dengan menitikberatkan pada hal-hal berikut:
1. Kesiswaan melalui: Buku Induk, Daftar Hadir, Klaper, Buku Mutasi
2. Pengajar melalui : Buku Data Umum Kepegawaian dan SK Guru DT
3. Pembelajaran melalui Buku Kurikulum dan Buku Paket Pembelajaran yang digunakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar