Rajapolah, 25 Januari 2020
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Rajapolah telah melaksanakan Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) yang dilaksanakan di
MDT Ishahul Wathoniyah Pukes Desa Rajapolah Kecamatan Rajapolah. Kegiatan ini
dilaksanakan karena masa bakti pengurus telah berakhir pada bulan desember
sesuai SK dari FKDT Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan
Pedoman Organisasi Bab XIII tentang Musyawarah dan Rapat-rapat Bagian 1 bahwa
masa bakti pengurus FKDT Kecamatan adalah 4 tahun din jika periode kepengurusan
telah habis maka harus dilaksanakan MUSCAM untuk melaksanakan pemilihan atau
penyegaran pengurus.
Tujuan
diselenggarakan Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) FKDT adalah:
1. Memberikan
pengetahuan dan Wawasan bagi pengurus FKDT, pengurus Koordes dan semua Kepala
serta guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang berada di Wilayah, juga
memberikan kesempatan untuk memberikan dan mengemukakan pendapat dalam
organisasi FKDT Kecamatan.
2. Dapat
meningkatkan kualitas berorganisasi dan melahirkan generasi pimpinan/ketua yang
professional dan bertauladan.
3. Mengevaluasi
kinerja pengurus FKDT Periode sebelumnya.
4. Memilih
secara langsung Ketua dan Pengurus FKDT.
5. Merumuskan
Program Kerja, masukan dan Rekomendasi Organisasi FKDT Kecamatan.
Alhamdulillah pelaksanaan MUSCAM berjalan dengan
lancar *ujar Ketua Panitia (Aep Saepul Malik yang juga menjabat sebagai
Sekretaris FKDT 2016-2019).
Seluruh rangkaian persidangan dari sidang pleno 1
sampai 4 dapat terlaksana, Laporan Pertanggungjawaban pengurus lama diterima
oleh peserta muscam yang berjumlah 70 peserta sebagai utusan penuh. Dari pihak
penijau dihadiri oleh Kepala KUA, Ketua DMI dan FKDT Kabupaten Tasikmalaya yang
dihadiri oleh Koordinator Bidang Kemuridan K.H. Hasan Basri dan Sub. Bidang
Organisasi Doni Ilham.
Hasil pemilihan Drs. Asep Rusman terpilih kembali
secara aklamsi sebagai Ketua FKDT Rajapolah untuk masa bakti 2020-2024.Semoga FKDT Rajapolah dapat menjalankan amanah
demi kebarokahan Madrasah Diniyah Takmiliyha *Ujar Ketua terpilih (Drs. Asep
Rusman).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar